DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Samosir dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Keberadaan dasar hukum ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan informasi hukum yang akurat, lengkap, terpadu, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dokumen Terkait
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Dokumen PDF
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dokumen PDF
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Dokumen PDF