Please enable JS

JDIH Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kab. Samosir

SEKILAS JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 adalah:


"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"
 

Berkembangnya suatu zaman ditandai dengan kemudahan setiap individu (publik) dalam memperoleh sesuatu yang diinginkan atau dibutuhkannya, dan kebutuhan akan sebuah informasi menjadi suatu keharusan yang mesti dipenuhi. Terlebih lagi di era reformasi keberadaan Informasi di bidang hukum menjadi sesuatu yang dibutuhkan, mengingat nilai-nilai normatif dalam suatu aturan hukum dijadikan acuan dalam menjalankan aktivitasnya, selain itu proses penanganan hukum yang transparan terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik mendapat perhatian penuh dari masyarakat luas yang ingin mengetahuinya.Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi mengenai kasus-kasus hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu di up-date menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum dalam institusi pemerintah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi informasi mengenai pemberitaan informasi hukum dapat dilakukan oleh institusi yang lain, sehingga antar institusi pemerintah saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang realibility.

Sejarah Singkat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional

Keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia, inilah yang menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali yang dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya pada Tahun 1974. Seminar ini merekomendasikan “perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi”. Hal ini didorong oleh keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia yang masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian pada saat itu.Hasil dari seminar tersebut oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional direspon dengan memprakarsai beberapa lokakarya, diantaranya dilaksanakan di Jakarta pada Tahun 1975, di Malang pada Tahun 1977 dan Pontianak pada Tahun 1977 dengan agenda pokok membahas kearah terwujudnya SJDIH serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan pada tahun 1974.Pada Tahun 1978 dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, menyepakati bahwa Pusat JDIH berskala nasional adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sedangkan yang menjadi anggotanya adalah Biro-biro hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan UU 22/1999 kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 32/2004 menjadi Pemerintah Provinsi). Namun, pada pelaksanaannya hanya berdasar pada kesepakatan bersama, dan belum ada landasan hukum yang mengikat.Saat itu dimulailah perjuangan dari instansi yang merasa telah siap, dengan melakukan gerakan maju, membentuk koordinasi struktur organisasi, menyusun perencanaan program kegiatan, mewujudkan sarana fisik, mengumpulkan koleksi peraturan, melatih dan mendidik sumber daya manusia berkaitan dengan dokumentasi dan informasi, serta menyusun anggaran untuk semua kegiatan diatas.Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (LN RI tahun 1999 No.135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH ke arah yang lebih baik, lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotaan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (baca Hukum dan HAM).Kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi menuntut adanya penyesuaian terhadap Keppres No 91 Tahun 1999. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sebagai pengganti Keppres No 91 Tahun 1999.Kegiatan JDIH dikondisikan dapat memberikan akses layanan publik dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan data produk hukum secara mudah, cepat dan akurat dan kepada kalangan internal Lemsaneg maupun masyarakat umum. Selain itu diharapkan kepada pegawai Lemsaneg khususnya dapat memanfaatkan layanan tersebut ssecara optimal guna tercipta insan yang taat dan sadar terhadap hukum dan aturan yang berlaku.